Sabtu, 01 Mei 2010

MAKRUH MEMBEDA-BEDAKAN PEMBERIAN KEPADA ANAK

Dari An Nu’man bin Al Basyir ra., bahwa ayah Nu’man pernah
membawanya menghadap rasulullah saw., lalu berkata: “Saya
pernah memberikan kepada anakku ini seorang budak yang
dulu kepunyaanku.” Rasulullah saw., bertanya: “Apakah
masing-masing anakmu kamu beri seperti anakmu ini?” Ayah
Nu’man menjawab: “Tidak” Maka Rasulullah saw., bersabda:
“Kalau begitu tariklah kembali pemberianmu (kepada Nu’man)
itu.”

Dalam riwayat dikatakan: “Rasulullah saw., bertanya:
“Apakah kamu juga berbuat semacam ini terhadap anakmu
semua?” ayahku (Ayah Nu’man) menjawab: “Tidak”
Rasulullah saw., bersabda: “Takutlah kepada Allah dan
berbuatlah adil terhadap anak-anak kalian.” Ayahku pun
kembali, lalu mengembalikan sedekah itu.

Dalam sebuah riwayat dikatakan: “Hai Basyir, Apakah kamu
mempunyai anak lagi selain anak ini?” Ayah menjawab: “Ya”
Rasulullah saw., bertanya: “Apakah semua anakmu kamu beri
hadiah seperti ini?” Ayah menjawab: “Tidak” Rasulullah saw.,
bersabda: “Kalau begitu janganlah kamu jadikan aku sebagai
saksi, sebab aku tidak menjadi saksi perbuatan aniaya.”
Dalam riwayat lain dikatakan: “Jangan jadikan aku sebagai
saksi atas perbuatan aniaya.”

Dalam riwayat lain: “Mintalah persaksian akan hal ini kepada
orang lain selain aku.” Kemudian rasulullah saw.,
meneruskan: “Apakah menggembirakanmu, jika ketaatan
anak-anakmu kepadamu sama?” Ayah menjawab: “begitulah”
Rasulullah bersabda: “Maka jangan (mengutamakan anak
yang melebihi yang lain) kalau begitu.” (HR. Bukhari dan
Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar